Selasa, 29 Mei 2012

Keputusan Resusitasi Bayi Baru Lahir


Keputusan resusitasi BBL
Memutuskan tindakan resusitasi pada BBL
Sumber gambar: bugswong.smugmug.com
Bidan harus mampu melakukan penilaian untuk mengambil keputusan guna menentukan tindakan resusitasi.

Penilaian

Sebelum bayi lahir:
  • Apakah kehamilan cukup bulan?
  • Apakah air ketuban jernih tidak bercampur mekonium (warna kehijauan)?
Segera setelah bayi lahir (jika bayi cukup bulan):
  • Menilai apakah bayi menangis atau bernapas/ tidak megap-megap?
  • Menilai apakah tonus otot bayi baik/ bayi bergerak aktif?

Keputusan

Memutuskan bayi perlu resusitasi jika:
  • Bayi tidak cukup bulan dan/ atau
  • Air ketuban bercampur mekonium
  • Bayi megap-megap/ tidak bernapas dan/ atau
  • Tonus otot bayi tidak baik/ bayi lemas.

Tindakan

Mulai lakukan resusitasi segera jika:
  • Bayi tidak cukup bulan dan atau bayi mega-megap/ tidak bernapas dan/ atau tonus otot bayi tidak baik/ bayi lemas (lihat bagan alur)
  • Air Ketuban bercampur mekonium (lihat bagan alur)

Lakukan penilaian usia kehamilan dan air ketuban sebelum bayi lahir. Segera setelah lahir, sambil meletakkan dan menyelimuti bayi di atas perut ibu atau dekat perineum, lakukan penilaian cepat usaha napas dan tonus otot. Penilaian ini menjadi dasar apakah bayi perlu resusitasi.
Nilai (skor) APGAR tidak digunakan sebagai dasar keputusan untuk tindakan resusitasi. penilaian harus dilakukan segera, sehingga keputusan resusitasi tidak didasarkan penilaian APGAR; tetapi APGAR tetap dipakai untuk menilai kemajuan kondisi BBL, pada saat 1 menit dan 5 menit setelah kelahiran.
Dalam manajemen BBL dengan Asfiksia, proses penilaian sebagai dasar pengambilan keputusan bukanlah suatu proses sesaat yang dilakukan satu kali. Setiap tahapan manajemen asfiksia, senantiasa dilakukan penilaian untuk membuat keputusan, tindakan apa yang tepat dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar